Negara menyebut PNS dan PPPK sama-sama Aparatur Sipil Negara. Namun dalam praktiknya, kesetaraan itu lebih mirip slogan kosong. Di ruang kerja yang sama, dengan beban dan tanggung jawab yang nyaris identik, lahir dua nasib yang sangat berbeda. Yang satu dijamin masa depannya, yang lain diminta loyal tanpa kepastian.
PPPK direkrut saat negara kekurangan tenaga. Mereka dipanggil dengan narasi pengabdian, profesionalisme, dan reformasi birokrasi. Tetapi setelah kebutuhan terpenuhi, negara seolah lupa satu hal mendasar: keadilan. Kontrak kerja tanpa jaminan pensiun, karier yang mentok, dan status yang mudah diganti membuat PPPK berada dalam posisi rentan—bekerja penuh, tapi dihitung separuh.
Ironisnya, banyak PPPK justru menjadi tulang punggung layanan publik. Guru PPPK mengajar di kelas-kelas terpencil, tenaga kesehatan PPPK berjaga di fasilitas minim, tenaga teknis PPPK menggerakkan sistem pemerintahan digital. Namun ketika bicara hak jangka panjang, mereka diminta memahami “keterbatasan anggaran”. Sebuah alasan klasik yang selalu muncul saat keadilan dianggap terlalu mahal.
Ketimpangan ini bukan kebetulan. Ini adalah desain kebijakan yang nyaman: negara mendapatkan tenaga profesional tanpa harus menanggung kewajiban jangka panjang. Efisien secara anggaran, tetapi problematik secara moral. Jika pengabdian diukur dengan kontrak, maka loyalitas ASN hanya soal waktu, bukan komitmen.
Lebih berbahaya lagi, sistem ini menormalisasi diskriminasi struktural dalam birokrasi. PPPK dipuji saat dibutuhkan, tapi dibatasi saat menuntut hak. Mereka diminta bekerja profesional, tetapi diperlakukan tidak setara. Ini bukan sekadar perbedaan status—ini soal martabat aparatur negara.
Pertanyaannya semakin tidak nyaman: apakah PPPK memang dirancang sebagai ASN kelas dua? Jika jawabannya tidak, maka mengapa ketimpangan ini terus dibiarkan tanpa roadmap keadilan yang jelas? Dan jika jawabannya ya, maka jangan lagi bicara tentang reformasi birokrasi dengan wajah serius.
Negara tidak bisa terus berdiri di dua kaki: mengklaim kesetaraan, tetapi memelihara ketimpangan. Karena pada akhirnya, ASN yang diperlakukan tidak adil akan berhenti berharap—dan birokrasi yang kehilangan harapan adalah awal dari runtuhnya pelayanan publik.
Jika keadilan ASN terus ditunda, maka yang sedang kita bangun bukan sistem aparatur yang kuat, melainkan birokrasi yang rapi dari luar, tapi rapuh dari dalam.