![]() |
Business photo created by pressfoto - www.freepik.com |
Beberapa saat yang lalu, ada sebuah pesan yang masuk melalui email yang isinya mengajak diskusi tentang berbagai jenis koperasi dan berbagai problema yang muncul pada saat ini. Mulai dari KSU, KPRI, KUD, Kopwan, KSP dan lain sebagainya. Emang itu jenis koperasi ya min? Itulah yang akan kita bahas saat ini. Berbicara tentang jenis koperasi, yang saya sebutkan sebelumya ternyata itu bukan jenis koperasi lo sobat, melainkan hanya pengelompokan saja menurut kriteria tertentu. Sebelum tambah lebar kemana-mana dan menimbulkan banyak pertanyaan, kita kembali lagi ke Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 16 disebutkan bahwa Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Mengapa Jenis Koperasi ini menjadi penting, bahkan dalam Permenkop No. 09 Tahun 2018 Pasal 66 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap koperasi harus mencantumkan jenis dalam anggaran dasar. Sehingga penting kita ketahui bersama mengenai berbagai jenis Koperasi ini.
Masih dalam Permenkop No.09 Tahun 2018 Pasal 67 disebutkan bahwa jenis Koperasi ini ada 5 (lima). Gak banyak kan, iya emang hanya 5 (lima) saja, yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. Secara umum cangkupan usaha koperasi konsumen ini sangat luas dan bisa mencangkup berbagai jenis usaha. Namun perlu di ingat, jika sobat ingin mendirikan koperasi konsumen, jangan hanya mencangkup satu jenis usaha saja dan jik itu terpaksa dilakukan, mungkin sobat bisa mulai mempertimbangkan ke empat jenis koperasi yang lainnya.
Jenis yang kedua yaitu Koperasi Produsen. Sesuai namanya, Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. Simplenya koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usahanya di bidang pengadaan serta ini menghasilkan barang produksi serta memasarkannya, contohnya Koperasi Pengrajin Kendang, Koperasi Petani Kopi, dan lain sebagainya.
Ada lagi yang namanya Koperasi Jasa. Koperasi jasa ini menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota. Betul sekali, koperasi ini menawarkan jasa kepada anggota maupun non anggota, sebagai contohnya yaitu koperasi yang bergerak dalam jasa tour and travel.
Koperasi Pemasaran menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan produk yang dihasilkan Anggota dan nonAnggota. Koperasi pemasaran ini lazim dipraktekan dalam bisnis ritel semacam supermarket atau minimarket yang memasarkan produk dari berbagai supliyer. Namun yang membedakan dengan badan usaha lainnya adalah, Koperasi pemasaran ini juga produk dari anggotanya dan tentu saja ingi sangat menguntungkan bagi anggota tanpa perlu bingung memasarkan produk dari anggotanya.
Jenis Koperasi yang terakhir dan yang paling terkenal dari Koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi jenis ini menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota. Tentu saja untuk mendapatkan pelayanan dari koperasi ini, sobat harus terdaftar sebagai anggota. Lalu bagaimana jika tidak terdaftar, dapat dipastikan sobat tidak akan menerima hak sebagai anggota termasuk sisa hasil usaha. Mungkin jenis ini kita bahas di lain kesempatan ya sobat dalam artikel yang lain. Untuk diskusi lebih lanjut, jangan lupa selalu tinggalkan komentar serta share artikel ini agar bisa memberikan manfaat bagi orang lain.