Pajak SHU dihilangkan di UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja



SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa: Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota. Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/26/160000169/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi?page=all.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Nibras Nada Nailufar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Selama ini, sesuai dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 4, SHU merupakan salah satu objek pajak sehingga tetu saja ini sangat memberatkan para pelaku Koperasi.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/26/160000169/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi?page=all.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Nibras Nada Nailufar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa: Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota. Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/26/160000169/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi?page=all.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Nibras Nada Nailufar

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan pada tanggal 2 November 2020 membawa kabar baik bagi insan perkoperasian. Pada Bab VI Pasal 111 yang merubah ketentuan Pasal 4 UU 36 tahun 2008 mengatur  bahwa Sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari Koperasi dikecualikan dari obyek pajak ( pasal 4 ayat (3) huruf i ). Dengan Perubahan tersebut, maka Sisa Hasil Usaha yang dibagikan koperasi kepada anggota yang selama ini dikenakan PPh Final 10%, sudah tidak lagi menjadi obyek PPh. Hal ini berbanding lurus dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 pasal 45 UU 25/1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud SHU Koperasi adalah Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

Terkait teknis pelaksanaannya, kita sebagai insan Koperasi tentu saja harus mengunggu Peraturan Pemerintah sehingga bisa menjadi pedoman kita dalam membuat laporan keuangan

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form