Apa Itu Koperasi, Apakah Koperasi Itu Rentenir, beda Koperasi Simpan Pinjam

Image Source : Freepik

 

      Mungkin banyak diantara kita yang canggung atau bahkan enggan jika mendengar kata koperasi. Bahkan sebagian besar masyarakat kita beranggapan bahwa koperasi merupakan sesuatu yang berbau rentenir, lintah darat dan sebagainya, sehingga kita cenderung menjauhi koperasi. Ada sih memang beberapa orang yang menyalahgunakan badan hukum koperasi untuk praktek tersebut, tapi yang jelas koperasi gak seburuk itu kok sobat. Ada berbagai macam badan usaha di negeri kita ini, cuman hanya ada 2 (dua) saja yang diakui sebagai badan hukum yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan satunya Koperasi. Jadi jelas koperasi merupakan sebuah badan usaha yang tidak melulu selalu Simpan Pinjam. Ada yang usahanya toko, pengolahan pangan, sanpai sekelas industri besar atau bahkan start-up yang digandrungi anak muda sekarang juga bisa memakai badan hukum Koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 1 dijelaskan bahwa Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Jadi apapun usahanya tentu bisa memakai badan hukum koperasi.

       Dengan berbagai deskripsi tersebut, jelas koperasi bisa menjadi solusi terbaik dalam membangun usaha, makanya tidak heran kalau koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian nasional sobat. Sebagai contoh nih si Jono ingin membuat usaha produksi krupuk, karena untuk memulai usaha krupuk ini membutuhkan modal yang cukup besar, akhirnya si jono ini mengurungkan niatnya untuk berusaha. Dalam skema koperasi jono cukup mengumpulkan teman yang mempunyai niat untuk usaha sejenis, kemudian mengumpulkan uang yang nilainya sama untuk memulai usaha tersebut, uang ini kemudaian dinamakan Simpanan Pokok. Dengan begitu apapun usaha yang ingin dijalankan, tentu akan ringan dengan memakai konsep koperasi. Kemudian untuk pemupukan modal secara berkala, jono dan teman-temannya menyimpan dengan nilai yang sama sesuai kesepakatan entah itu bulanan, triwulan, atau bahkan semesteran, ini yang disebut simpanan wajib. Dan sobat tidak perlu kawatir dengan simpanan yang diberikan di koperasi, karena setiap ada anggota yang keluar dari koperasi, simpanan pokok dan simpanan wajib ini wajib dikembalikan oleh koperasi. Yang lebih istimewa lagi setiap akhir tahun kita akan dapat sisa hasil usaha dari koperasi.

       Gimana sobat, menarik sekali kan berkoperasi. Mungkin itu saja pembahasan kita mengenai koperasi, apabila ada yang perlu kita bahas, jangan lupa untuk menulis di kolom komentar. Nama pemeran dalam artikel ini hanya rekaan belaka, jadi jangan tersinggung ya apabila ada yang namanya sama, biar memudahkan membuat ilustrasi saja ya sobat.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form